Saturday, May 14, 2016

Macam macam AIR dalam Ilmu fikih

Pada hari ini Sabtu 14 Mei 2016, Ikatan Pemuda Masjid taqwa Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan kegiatan yang menjadi rutinitas organisasi IPM Taqwa (Ikatan Pemuda Masjid) Taqwa Kelurahan Megang sakti. dan pada kesempatan malam ini tema kajiannya adalah masalah fikih yang telah di sampaikan oleh ustadz imam muttaqin. dan demikianlah inti kajian tersebut:

Air-air yang bisa untuk bersuci

Air-air yang bisa untuk kita gunakan untuk bersuci seperti wudlu, mandi dan lain sebagainya yaitu ada 7 macam air yaitu: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber mata air, air salju dan air es.

Macam-macam air

macam-macam air itu ada 4 (empat) yaitu :

  1. Thohir muthohir ghoiru makruh
  2. Thohir muthohir makruh
  3. Thohir muthohir ghoiru mutohhir
  4. Mutaghoyyar
Baiklah akan saya jelaskan sekalin dari 4 macam air tersebut agar anda lebih faham tentang macam-macam air ini :


1. Thohir mutohir ghoiru makruh
Thohir mutohir ghoiru makruh maksudnya adalah "air suci dan mensucikan dan tidak makruh', misalkan yaitu air mutlak yang telah kami sebutkanb7 macam air diatas tadi.

2. Thohir mutohir Makruh
artinya "air suci mensucikan namun makruh" yaitu Air musyammas atau air yang yang panas karna terkena panas terik sinar matahari pada tempat yang berbahan baku bisa berkarat (teyeng)

3. Thohir Muthohir Ghoiru muthohhir
artinya Suci tapi tidak mensucikan yaitu air "musta'mal" atau air yang sudah digunakan untuk bersuci (air sisa dari bersuci wajib). Jadi air musta'mal tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci lagi. berbeda halnya sisa air yang untuk bersuci pada perkara yang sunnah misalnya wudhu sunnah, mandi sunnah dan lain sebagainya. maka hal tersebut masih bisa dianggap suci dan mensucikan Karena sisa dari ibadah sunnah seperti wudlu sunnah dan mandi hari jum'at.

4. Mutaghoyyar
artinya "air yang telah bercampur" pada perkara yang suci misalnya air bercampur dengan bunga mawar, air semacam ini tidak bisa dianggap bisa mensucikan jika percampuran tersebut sudah nyata-nyata merubah sifat air namun jika Perubahan tersebut tidak sampai merubah sifat air, maka masih bisa dianggap suci.

Demikianlah kajian tentang fiqih pada malam minggu ini setelah disampaikan oleh Ustadz Imam Muttaqin pada kegiatan.IPM TAQWA (Ikatan Pemuda Masjid) Taqwa di lingkungan Kelurahan Megang Sakti kususnya. dan pada umumnya bagi para peserta/anggota. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

Berikan Komentar